Mobilio Indonesia MOI, resmi dan diakui negara


Legalitas, merupakan hal terpenting dari sebuah organisasi. Melalui dokumen dokumen yang sah inilah ,keberadaan sebuah organisasi diakui oleh negara. Sejak awal berdirinya, Mobilio Indonesia telah diakui oleh negara. Hal ini ditunjukkan dengan adanya dokumen pendirian Perkumpulan Mobilio Indonesia yang dikeluarkan oleh Notaris PPAT Rizki Kurniawan, S.H., M.Kn. serta  dikantonginya SK Menkumham AHU-0000521-AH.01.07.TAHUN 2015,13April 2015. Tidak hanya dokumen pendirian dan SK menkumham, Mobilio Indonesia juga terdaftar dan memiliki NPWP .
Berbagai legalitas ini diadakan dengan tujuan menjamin keabsahan dari perkumpulan Mobilio Indonesia MOI.

Close